Bupati Lombok Timur, Drs.H.Moch. Ali BD Ali BD, Bupati Nyentrik Dibalek Retribusi Poligami Lombok Timur -Bulan ini Bupati Lombok Timur Drs.H.Ali Bin Dahlan (Ali BD) kembali menyita perhatian publik. Kali ini yang menjadi obyek perhatian masyarakat adalah kebijakan Ali BD yang mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) No.26 tahun 2014 tentang kewajiban PNS di Kabupaten Lombok Timur untuk menbayar retribusi sebesar 1 juta rupiah bagi PNS yang ingin berpoligami. Ini terkait dengan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang lain-lain pendapatan asli daerah. Ali BD beralasan, Perbup itu dibuat bukan untuk menganjurkan atau mempermudah PNS untuk berpoligami. Kebijakan itu justru ia keluarkan untuk semakin memperberat syarat bagi seorang PNS yang berhasrat menambah istri. Ia juga menjelaskan, Perbup itu tetap mengacu kepada aturan diatasnya yang dikeluarkan oleh Depdagri tentang ketentuan dan syarat seorang PNS untuk bisa melakukan poligami. Dengan adanya peraturan itu, Ali BD
[ Merekam - Mencatat - Membagikan ]